Berawal dari informasi masyarakat ke pak rt dan pak rw dan diteruskan ke Binmas polsek serpong terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan atau pun pengedaran Obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,dari dinas kesehatan.
Warga dan tokoh masyarakat didampingi oleh pihak kepolisan atau Binmas mendatangi toko berkedok kosmetik yang menjual obat tramadol dan hexsymer,tapi sangat disayangkan pelaku penjual obat daftar G sudah duluan melarikan diri hingga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Penggeledahan toko kosmetik oleh polisi dan di saksikan oleh warga Terdapat alat bukti Tramadol ada 225 butir dan Hexsymer 419 butir dan satu buah handpone mrek oppo dan uang tunai Rp.305,000 dan satu unit motor honda scupy warna putih.
" Binmas polsek serpong sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak polsek serpong,dan juga mengatakan kepada awak media saat dilokasi bahwa toko ini pernah di tutup oleh warga tapi buka kembali".
Peredaran obat keras jenis daftar G tersebut merupakan mesalah serius yang harus ditanggulangi bersama,peningkatan kesadaran ,kerjasama antara intansi dan intitusi untuk menindak lanjuti maraknya peredaran obat- obatan yang dijual secara bebas yang meresahkan generasi muda dan diperlukan langkah -langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalah gunaan obat keras tersebut khususnya di wilayah Tangerang selatan.
Yang dimaksud dalam pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 meliyar,UU Pelaku Usaha pasal 61 dan/ atau pasal 62 ayat (1)jo pasal 8 ayat(1) huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,dengan ancaman hikuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2 meliyar.
Warga sangat berharap agar toko tersebut jangan ada lagi diwilayah mareka kerena sudah jelas menghancurkan generasi muda,kalau dibiarkan bagaimana generasi kedepannya.
Repoter: Ahmad