Warga gerbek Toko Tramadol berkedok Kosmetik Di Kampung Ciater2 Di Tangsel.Kabur

Menu Atas

Warga gerbek Toko Tramadol berkedok Kosmetik Di Kampung Ciater2 Di Tangsel.Kabur

Kamis | 08:58 WIB Last Updated 2025-05-01T01:59:17Z




Tangerang    selatan - Trabasnews.id-warga kp.ciater2gerbek Toko penjual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexsymer diwilayah kp,ciater2 Rt 02 Rw 08 kelurahan Lengkong Wetan serpong utra Tangerang Selatan pukul 20.00 wib pada hari Rabu tanggal 30 April 2025.


Berawal dari informasi masyarakat ke pak rt dan pak rw dan diteruskan ke Binmas polsek serpong terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan atau pun pengedaran Obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,dari dinas kesehatan.


Warga dan tokoh masyarakat didampingi oleh pihak kepolisan atau Binmas mendatangi toko berkedok kosmetik yang menjual obat tramadol dan hexsymer,tapi sangat disayangkan pelaku penjual obat daftar G sudah duluan melarikan diri hingga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.


Penggeledahan  toko kosmetik oleh  polisi dan di saksikan oleh warga Terdapat alat bukti  Tramadol ada 225 butir dan Hexsymer 419 butir dan satu buah handpone mrek oppo dan uang tunai Rp.305,000 dan satu unit motor honda scupy warna putih.



" Binmas polsek serpong sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak polsek serpong,dan juga mengatakan kepada awak media saat dilokasi bahwa toko ini pernah di tutup oleh warga tapi buka kembali".


Peredaran obat keras jenis daftar G tersebut merupakan mesalah serius yang harus ditanggulangi bersama,peningkatan kesadaran ,kerjasama antara intansi dan intitusi untuk menindak lanjuti maraknya peredaran obat- obatan yang dijual secara bebas yang meresahkan generasi muda dan diperlukan langkah -langkah konkret untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalah gunaan obat keras tersebut khususnya di wilayah Tangerang selatan.


Yang dimaksud dalam pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 meliyar,UU Pelaku Usaha pasal 61 dan/ atau pasal 62 ayat (1)jo pasal 8 ayat(1) huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,dengan ancaman hikuman 5 tahun penjara dan denda  Rp.2 meliyar.


Warga  sangat berharap agar  toko tersebut  jangan ada lagi  diwilayah mareka kerena sudah jelas menghancurkan generasi muda,kalau dibiarkan bagaimana generasi kedepannya.


Repoter: Ahmad

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga gerbek Toko Tramadol berkedok Kosmetik Di Kampung Ciater2 Di Tangsel.Kabur

Trending Now

Iklan