Kabupaten Tangerang -Trabasnews.id-Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers, Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Tangerang resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Kota Tangerang, kamis 30/04/25.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, di dua titik: depan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap insan pers yang mengalami intimidasi verbal maupun nonverbal saat menjalankan tugas jurnalistik, termasuk pelarangan pengambilan gambar di lingkungan Dinas Perkim.
Ketua Badak Banten Perjuangan, Anthoni, menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Dalam aksi nanti, kami menuntut agar Dinas Perkim menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada media yang menjadi korban intimidasi, serta mendesak Bupati Tangerang mencopot Kepala Dinas Perkim sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Anthoni.
Ia menambahkan, aksi ini akan berlangsung damai dan terbuka untuk umum, sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman terhadap pers serta untuk menegaskan bahwa lembaga publik harus transparan dan terbuka terhadap pengawasan.
( Dedi)