Kabupaten Tangerang,Trabasnews.id— Pemerintah Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) bermasalah yang kini menjadi objek laporan pidana. Melalui Staf Umum Sujana, pihak desa menyatakan bahwa dokumen SKW tertanggal 4 April 2018 bukan produk resmi desa dan menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta stempel kepala desa.Selasa 2/9/2025
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan dokumen fisik yang telah dimiliki oleh tim hukum ahli waris. Dalam SKW yang digunakan sebagai dasar penerbitan Akta Jual Beli (AJB), tercantum jelas kop surat, cap stempel, dan tanda tangan Kepala Desa M. Sobri, S.Sos. Dokumen tersebut digunakan untuk menjual tanah warisan almarhum Miin bin Renang seluas ±3.430 m² tanpa persetujuan sembilan ahli waris sah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 272 K/Ag/2023.
“Kami memiliki dokumen asli yang menunjukkan cap dan tanda tangan Kepala Desa. Jika pihak desa menyatakan itu palsu, maka harus ada audit internal dan pelaporan pidana terhadap pelaku pemalsuan. Jangan sampai klarifikasi sepihak digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum,” tegas Kuasa Hukum ANDI ARIZAL, S.H., M.H.
Pernyataan Tambahan dari Rekan Sejawat AZIS AFFANDI, S.H., selaku rekan partner hukum dari ANDIARIZAL, turut menyampaikan sikap tegas kepada awak media.
“Kami tidak akan membiarkan praktik manipulatif berlindung di balik seragam dan jabatan publik. Dokumen yang kami pegang bukan asumsi, melainkan bukti. Jika cap dan tanda tangan Kepala Desa tercantum dan digunakan dalam transaksi hukum, maka tanggung jawab tidak bisa dihindari. Kami mendesak agar klarifikasi tidak dijadikan tameng, tetapi pintu masuk untuk penyelidikan yang jujur dan terbuka.”ujar Azis
“Kami juga meminta agar Pejabat Kepala Desa sementara tidak diam. Jika mengetahui keberadaan dokumen tersebut, maka harus ada sikap resmi, bukan pembiaran. Ini bukan hanya soal waris, ini soal integritas lembaga desa dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.”
Ketiadaan Kepala Desa dan Sekretaris Desa saat tim media mendatangi kantor desa juga menimbulkan pertanyaan. Klarifikasi disampaikan oleh,Humas yang tidak memiliki kewenangan penuh atas dokumen resmi desa. Sementara itu, Pejabat Kepala Desa sementara disebut mengetahui keberadaan dokumen tersebut, namun belum memberikan pernyataan resmi.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran, Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Pasal 264 KUHP → Pemalsuan surat otentik yang digunakan dalam proses hukum. Pasal 266 KUHP → Memberikan keterangan palsu untuk akta otentik. Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu ahli waris, Edi Suminta, dan kini dalam proses penyelidikan. ANDI ARIZAL, S.H.,M.H. dan tim hukum ahli waris menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan hak waris dipulihkan sepenuhnya.
(Red**)