Kabupaten Tangerang,Trabasnews.id — Di balik lembaran tanah warisan almarhum Miin bin Renang seluas ±3.430 m² di Desa Curug Wetan, terkuak dugaan skandal hukum yang mencoreng integritas pemerintahan desa dan mengancam hak-hak sipil para ahli waris sah. Berdasarkan dokumen hukum dan somasi resmi yang telah dilayangkan oleh kantor hukum ANDI ARIZAL & PARTNER, terungkap indikasi pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris, manipulasi dokumen jual beli, serta penyalahgunaan jabatan oleh oknum perangkat desa.
Putusan Mahkamah Agung No. 272 K/Ag/2023 secara tegas menetapkan bahwa ahli waris almarhum Miin bin Renang berjumlah sembilan orang. Namun, transaksi jual beli tanah dilakukan secara sepihak oleh Raisin alias Icing, yang mengklaim sebagai satu-satunya ahli waris dengan dukungan dokumen yang diterbitkan oleh perangkat desa.
Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 4 April 2018 yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak memiliki kop surat resmi dan tanda tangan sah. Meski cacat hukum, dokumen tersebut tetap dijadikan dasar penerbitan Akta Jual Beli (AJB), yang kini menjadi objek sengketa.
Somasi I–III yang dilayangkan kepada M. Sobri, S.Sos dan Masitoh—selaku Kepala Desa Curug Wetan saat itu—menyoroti peran aktif mereka dalam melegitimasi dokumen bermasalah. Bahkan, Surat Jawaban dari pihak Kecamatan Curug Wetan memperkuat dugaan tersebut dengan mengakui bahwa dokumen yang digunakan bukan produk resmi desa.
Laporan Polisi yang telah diajukan oleh Edi Suminta ke Polda Metro Jaya mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, 266, dan 421 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran:
• Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
• Pasal 264 KUHP → Pemalsuan surat otentik yang digunakan dalam proses hukum.
• Pasal 266 KUHP → Memberikan keterangan palsu untuk akta otentik.
• Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Pernyataan Kuasa Hukum:
“Kami tidak sedang memburu nama, kami sedang menegakkan hak. Jika jabatan digunakan untuk menghapus jejak waris dan memanipulasi dokumen, maka hukum harus bicara. Tidak ada ruang bagi pemalsuan yang berlindung di balik seragam desa,” tegas ANDI ARIZAL, S.H., M.H., Kuasa Hukum Para Ahli Waris.
ANDI ARIZAL & PARTNER menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk tidak mengabaikan kasus ini. Skandal ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian terhadap integritas hukum, keadilan waris, dan penyalahgunaan kewenangan publik yang dapat menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak waris, proses advokasi akan terus dikawal hingga keadilan ditegakkan.
(Red/Tim)