Salut !! Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar Tidak Membuat Para Mafia BBM Bersubsidi di Tangerang Ciut.

Menu Atas

Salut !! Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar Tidak Membuat Para Mafia BBM Bersubsidi di Tangerang Ciut.

Minggu | 09:17 WIB Last Updated 2025-05-20T18:22:14Z
Gambar Sumber Google Radar Sempit

KOTA. TANGERANG | Trabasnews.id - Ancaman pidana penjara dan sanksi denda miliaran rupiah pada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sepertinya tidak membuat nyali para pelaku ciut, dari hasil pantauan awak media.

Terlihat jelas dan mencurigakan satu unit kendaraan mobil jenis box kepala merah nopol D 9180 AD, melakukan pembelian bahan bakar jenis solar subsidi dengan cara pembelian berulang-ulang.L, di SPBU 34.15145 lokasi Jln. Halim Perdana Kusuma No.53, Rt. 004, Rw. 001, Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tanggerang.

Ketika dikonfirmasi supir box yang enggan menyebutkan namanya, dirinya mengakui bahwa mobil yang dia kendarai ini adalah mobil khusus untuk pembelian solar subsidi yang sudah di modivikasi disebut mobil heli.

"Saya cuman supir pak alias pekerja untuk lebih jelas silahkan kordinasi langsung ke bang Kinoy," ujarnya.

Antonio Simbolon selaku ketua Lsm Topan-RI Dpw Tangerang. Menanggapi adanya para pelaku usaha ilegal yang mana sudah jelas menyalahi aturan undang-undang yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat.

Siapapun orang yang melakukan jual beli niaga ilegal bahan bakar minyak jenis solar subsidi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Menurutnya para pelaku usaha ilegal tersebut sudah merugikan masyarakat, karena jenisnya subsidi itu untuk masyarakat bukan untuk dijual belikan ke industri hanya mencari keuntungan sepihak.

Saya harap pihak APH Polres Tangerang Kota, segara secepatnya bertindak pidanakan para pelaku yang sudah jelas melakukan tindak pidana usaha niga ilegal jenis solar subsidi tersebut, tegasnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salut !! Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar Tidak Membuat Para Mafia BBM Bersubsidi di Tangerang Ciut.

Trending Now

Iklan