Trabasnews.id-Tangerang - Ditengah gencarnya Pemerintah dalam memberantas Peredaran Narkoba dan Obat terlarang rupanya Peredaran Obat
Golongan G Tramadol dan Hexsimer seperti tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum. hal ini terlihat di Jln Raya Alas Tua Rt 04/ Rw 04 Semanan kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat, Sabtu 02/10/ 2024.
Berdasarkan Investigasi awak media dilapangan menemukan peredaran Obat Keras Golongan G Berkedok Toko Kosmetik dan Toko Oli bebas dan Tampa rasa takut bertansaksi jual beli Obat keras Golongan jenis Tramadol dan Hexsimer tersebut.
Dalam keterangannya Dvt dan Rfl Penjual Obat keras Golongan G Jenis Tramadol dan Hexsimer berkedok Toko Oli mengatakan, toko yang dia jaga sudah buka antara 3 bln sampai 4 bulan menjual Tiga jenis obat dengan omset satu sampai dua juta sehari.
" Saya cuma menjaga bang Haya kerja di sini, masalah bisa buka atau tidak saya nunggu informasi dari bos dan pengurus. Ungkap Rfl.
Kami Berharap tindak tegas dari APH diwilayah hukum Polsek kalideres, polda metro jaya dan intansi terkait,BNN,BPOM,serta pemerintahan diwilayah DKI Jakarta bekerja sama untuk memberantas peredaran Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol dan Hexsimer,trihexyphenidyl.yang meresahkan masyarakat dan genderasi muda.
"Obat keras Golongan G Jenis Tramadol Dan Exhimer adalah obat yang harus memiliki surat izin edar dan di awasi untuk mencegah penyalah gunaan sehingga tidak menimbulkan epek negatif ke masyarakat, dan kalau pun sekarang di edarkan bebas, pasti ada yang salah dengan pengawasannya,"
Dampak yang Mengerikan:
Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental.Pengguna obat keras rentan mengalamin gangguan jiwa,kerusakan organ tubuh,hingga kematian.Selain itu,penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindak kriminal dan kekerasan.
Generasi Muda Terancam:
Generasi muda menjadi kelompak yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras.kurangnya pengetahuan ,rasa ingin tahu,dan tekanan Sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat- obatan terlarang.
Peran Masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras.
Masyarakat Perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. selain itu ,masyarakat juga harus peran aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.
Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi. Obat Keras sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Miliyar Rupiah.
Dan UU pelaku usaha Pasal 61 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Pungkas.
Apri