Di Duga Sampah Bekas Buangan Pabrik Merusak Lingkungan Di Wilayah Desa Cibadak: Langkah Tegas Dibutuhkan

Menu Atas

Di Duga Sampah Bekas Buangan Pabrik Merusak Lingkungan Di Wilayah Desa Cibadak: Langkah Tegas Dibutuhkan

Yusup Syahranto
Rabu | 19:53 WIB Last Updated 2024-12-25T12:55:49Z


Trabasnews.id | Tangerang – Pembuangan sampah yang diduga dari limbah Pabrik di Kampung Kosambi RT 03 RW 01 Desa Cibadak, di pinggir jalan, menjadi keluhan serius yang diungkapkan oleh warga setempat. Keadaan ini mencuat dalam investigasi media bersama warga pada Rabu 25 Desember 2024.


Menurut keterangan warga, limbah yang dibuang di pinggir jalan diduga berasal dari beberapa pabrik yang mencemari lingkungan, Baunya yang sangat menyengat telah menciptakan lingkungan yang penuh dengan lalat.


Lebih dari itu, pembuangan sampah sembarangan ini merusak pemandangan dan kenyamanan para penduduk. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terhadap situasi ini.



Dalam menanggapi permasalahan ini, Kabid investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang DPC Kabupaten Tangerang, Solihin, mengungkapkan keprihatinannya atas pembuangan sampah di tengah pemukiman warga.


Ia menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan sembrono ini terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.


Solihin menyatakan komitmennya untuk mendorong tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang guna menekan permasalahan ini sebelum berujung pada potensi penyakit dan pencemaran lingkungan yang lebih parah.


Solihin juga memperingatkan bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dihadapkan pada hukum pidana dan perdata yang serius. Ancaman hukuman mencakup hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.


Peringatan tersebut menegaskan bahwa kesalahan sekecil apapun dalam tata kelola limbah akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat, tutup Solihin. (Apri)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Duga Sampah Bekas Buangan Pabrik Merusak Lingkungan Di Wilayah Desa Cibadak: Langkah Tegas Dibutuhkan

Trending Now

Iklan