TANGERANG, Trabasnews.id -Aktivitas mencurigakan sebuah ruko di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga menjadi sarang peredaran oli palsu dengan bermacam merek. Dugaan ini menguat setelah tim media dan lsm melakukan pematauan langsung kelokasi pada senin, 11/8/2025.
Pantauan di lokasi, terlihat ruko tertutup rapat seolah tidak ada kegiatan, Namun setelah beberapa saat kemudian datang kendaraan grandmax dan mobil koldesel engkel memuat barang, dan tim pun langsung mendekati pintu ruko ternyata betul dugan bahwa mareka sedang memuat oli palsu yang sudah di packing dengan bebagai merek terkenal AHM, Federal, Shell, Masran, MPX dan lainnya.
Tim media langsung mengkomfirmasi kepada pekerja kami tidak tau, saat itulah keluar dari gudang seorang yang namanya kami inisialkan (F) " Iya pak kami sedang muat oli, mau dikirim ke pelanggan atau pembeli dan kami menanyakan ini oli asli atau aspal mareka menjawab ini milik pak dedi semua barang dari pak dedi"ungkapnya.
Menurut keterang dan informasi warga mengaku melihat kendaraan mondar madir disekitar ruko dan kami tidak tau kegiatan apa itu.
Aktivis Tangerang Raya dan sekelegus ketua Dewan Pinpinan Cabang Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM Geram ) "jika ini benar tempat beredarnya oli palsu maka patut dipertanyakan izinnya.dan diharapkan instansi maupun kepolisian harus segera bertindak dan tangkap pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen.
Diharapkan Aparat penegak hukum(APH) Segera bertindak terhadap peredaran oli palsu yang jelas sudah melanggar dan tidak sesuai aturan dan perundang -undangan
Para pelaku bisnis agar segera diamankan sesuai dengan Undang - undang yang berlaku. Para pelaku dijerat pasal 62 ayat(1) dan pasal 8 ayat(1) berdasarkan Undang -undang Perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan pasal 113 jo pasal 57 Undang -undang tentang perdagangan.
(Tim/Red)