Trabasnews.id,Tanggamus – Dunia pendidikan Kabupaten Tanggamus kembali disorot. Pasalnya, Dinas Pendidikan setempat diduga lalai dalam pengelolaan administrasi ijazah Paket C. Sejumlah ijazah yang sudah diterbitkan sejak tiga tahun lalu diketahui belum dibubuhi stempel resmi dan sidik jari pemiliknya, sehingga secara hukum belum sah digunakan.
Ironisnya, ijazah tersebut justru dipergunakan dalam proses audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak.
Selain masalah administrasi, muncul dugaan lebih serius: ijazah tersebut berindikasi “aspal” (asli tapi palsu). Artinya, dokumen ini secara fisik memang berbentuk ijazah resmi, namun belum memenuhi syarat keabsahan, bahkan diduga sengaja tidak dilengkapi stempel dan sidik jari untuk tujuan tertentu.
Jika dugaan ini benar, maka penggunaan ijazah aspal dalam audit Inspektorat bisa masuk ranah hukum pidana karena termasuk pemalsuan dokumen negara.
Penyelenggara pendidikan nonformal yang mengeluarkan ijazah ini adalah PKBM Bina Mandiri, beralamat di Pekon Marbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, dengan ketuanya Fajar Aryanto. Hingga kini pihak PKBM belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Penggunaan dokumen pendidikan yang berindikasi aspal menimbulkan pertanyaan serius. Secara aturan, ijazah tanpa stempel dan sidik jari dianggap tidak valid. Jika digunakan dalam audit resmi, hal ini bukan hanya merugikan peserta didik, tetapi juga dapat memperlemah akuntabilitas hasil pemeriksaan.
Pengamat pendidikan menilai, persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Tanggamus. Bila benar ada praktik pemalsuan, aparat penegak hukum harus turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Tanggamus, PKBM Bina Mandiri, maupun Inspektorat terkait dugaan ijazah aspal ini. Publik kini menunggu transparansi serta langkah tegas aparat agar kasus ini tidak berlarut-larut.Ijazah Paket C Diduga Aspal, Dipakai dalam Audit Inspektorat Tanggamus
Tanggamus – Dunia pendidikan Kabupaten Tanggamus kembali disorot. Pasalnya, Dinas Pendidikan setempat diduga lalai dalam pengelolaan administrasi ijazah Paket C. Sejumlah ijazah yang sudah diterbitkan sejak tiga tahun lalu diketahui belum dibubuhi stempel resmi dan sidik jari pemiliknya, sehingga secara hukum belum sah digunakan.
Ironisnya, ijazah tersebut justru dipergunakan dalam proses audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak.
Selain masalah administrasi, muncul dugaan lebih serius: ijazah tersebut berindikasi “aspal” (asli tapi palsu). Artinya, dokumen ini secara fisik memang berbentuk ijazah resmi, namun belum memenuhi syarat keabsahan, bahkan diduga sengaja tidak dilengkapi stempel dan sidik jari untuk tujuan tertentu.
Jika dugaan ini benar, maka penggunaan ijazah aspal dalam audit Inspektorat bisa masuk ranah hukum pidana karena termasuk pemalsuan dokumen negara.
Penyelenggara pendidikan nonformal yang mengeluarkan ijazah ini adalah PKBM Bina Mandiri, beralamat di Pekon Marbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, dengan ketuanya Fajar Aryanto. Hingga kini pihak PKBM belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Penggunaan dokumen pendidikan yang berindikasi aspal menimbulkan pertanyaan serius. Secara aturan, ijazah tanpa stempel dan sidik jari dianggap tidak valid. Jika digunakan dalam audit resmi, hal ini bukan hanya merugikan peserta didik, tetapi juga dapat memperlemah akuntabilitas hasil pemeriksaan.
Pengamat pendidikan menilai, persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Tanggamus. Bila benar ada praktik pemalsuan, aparat penegak hukum harus turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Tanggamus, PKBM Bina Mandiri, maupun Inspektorat terkait dugaan ijazah aspal ini. Publik kini menunggu transparansi serta langkah tegas aparat agar kasus ini tidak berlarut-larut. (Tim/Red)