YAPERMA Layangkan Surat Teguran Kepada Pelaku Usaha Diduga Menyuling dan Memperjualbelikan Oli Bekas Tanpa Izin

Menu Atas

YAPERMA Layangkan Surat Teguran Kepada Pelaku Usaha Diduga Menyuling dan Memperjualbelikan Oli Bekas Tanpa Izin

Safrizal Nelson
Rabu | 18:10 WIB Last Updated 2025-08-20T11:12:26Z

 



Kabupaten Tangerang ,Trabasnews.id — YLPK YAPERMA DPC Kabupaten Tangerang telah secara resmi melayangkan surat teguran kepada salah satu pihak pelaku usaha yang diduga melakukan aktivitas penyulingan oli bekas tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan izin operasional, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen dan lingkungan. Berdasarkan temuan awal, oli bekas yang disuling secara ilegal tersebut diduga diperjualbelikan kembali kepada masyarakat tanpa melalui proses pengawasan dan sertifikasi yang sah.

“Kami tidak akan diam terhadap praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen dan mencederai etika bisnis. Surat resmi telah kami kirimkan sebagai bentuk peringatan awal, dan kami harap pihak terkait segera memberikan klarifikasi tertulis,” tegas Ketua DPC YAPERMA Kabupaten Tangerang, Azis Affandi, S.H.


Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran:

- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  

  → Mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 dan sanksi terhadap pelaku usaha yang mencemari lingkungan tanpa izin.  

- Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian  

  → Menegaskan bahwa setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha industri dan tunduk pada standar produksi.  

- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  

  → Menyatakan bahwa pengolahan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.


Dasar Hukum YAPERMA sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen:

- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  

  → Pasal 44 ayat (1): Lembaga swadaya masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan advokasi terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen.  

  → Pasal 19–23: Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai standar atau membahayakan.


YAPERMA menekankan bahwa kegiatan usaha yang menyangkut bahan berbahaya seperti oli bekas harus tunduk pada regulasi ketat, termasuk izin lingkungan, izin edar, dan pengawasan teknis. Pelanggaran terhadap hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan publik.


“Kami mendorong instansi terkait—baik dari sektor lingkungan hidup, perdagangan, maupun kepolisian—untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai praktik ilegal seperti ini terus berlangsung tanpa pengawasan,” tambah Azis.


Sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap perlindungan konsumen dan penegakan etika usaha, YAPERMA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pelaku usaha, maka proses pelaporan akan dilanjutkan ke instansi berwenang.

Wartawan : Apri

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • YAPERMA Layangkan Surat Teguran Kepada Pelaku Usaha Diduga Menyuling dan Memperjualbelikan Oli Bekas Tanpa Izin

Trending Now

Iklan