Tangerang ,Trabasnews.id - Dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Tangerang semakin menguat. Temuan lapangan menunjukkan sebuah gudang di Jalan Raya BTN Cituis Indah, Kecamatan Pakuhaji, yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dari Mapolsek Pakuhaji, diduga kuat menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi oli berbagai merek yang beredar luas di pasaran.
Pantauan awak media mendapati gudang tersebut beroperasi terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat. Ironisnya, keluhan masyarakat terus bermunculan. Sejumlah pengendara mengaku kendaraan mereka rusak usai menggunakan oli yang diduga palsu. “Mesin motor cepat panas, bahkan sering mogok. Setelah dicek, ternyata oli yang saya beli diduga palsu,” ungkap Dedi, salah satu warga Pakuhaji.n.
Lebih mengejutkan, pemilik gudang yang disebut bernama Fedri, enggan memberikan penjelasan jelas. Saat ditemui, ia hanya berdalih produk oli itu didapat dari Sentosa Motor di Cengkareng. Ia bahkan menyarankan awak media menghubungi sebuah lembaga masyarakat yang tidak memiliki kewenangan resmi di bidang pengawasan pelumas.
Sikap bungkam juga terlihat dari aparat setempat. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Arki, justru melempar tanggung jawab. Ia meminta media untuk menghubungi Polres Metro Tangerang Kota bagian Reskrim Khusus (Krimsus). Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat hukum terhadap keberadaan gudang yang diduga menyuplai oli oplosan itu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum. Publik menilai lambannya aparat bisa membuka ruang bagi bisnis ilegal tersebut untuk terus berkembang. Padahal, peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara di jalan raya.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik peredaran oli palsu dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain:
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang melarang peredaran barang industri tanpa standar mutu atau yang dipalsukan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika terbukti pelumas oplosan membahayakan keselamatan konsumen.
Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 383 KUHP (menipu dalam perdagangan), yang mengatur perbuatan curang dalam kegiatan perdagangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelaku pada tindak pidana serius sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Apri/tim)