Laporan polisi telah diterima dengan nomor: LP/B/365/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporannya, korban tidak hanya menyeret oknum debt collector, tetapi juga Kepala Cabang Adira sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab atas tindakan premanisme tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2025 di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Mobil korban dihentikan paksa oleh sekelompok orang menggunakan mobil putih tanpa plat nomor. Setelah memaksa korban menepi, dua oknum langsung menghardik dan memerintahkan korban turun dari kendaraan.“
"Mobil ini nunggak, mana kuncinya!” bentak pelaku.Adi yang kaget menjawab, cicilan terakhir sudah dibayar pada 27 Juli 2025. Namun argumen itu tidak digubris. Para pelaku tetap merampas kunci mobil dan membawa kabur kendaraan, meninggalkan Adi bersama istri dan anaknya di pinggir jalan tanpa rasa kemanusiaan.
Aksi ini dinilai sebagai perampokan terang-terangan di ruang publik, berkedok penagihan kredit. Fakta bahwa pelaku menggunakan kendaraan tanpa plat nomor memperkuat dugaan adanya tindakan melawan hukum yang terorganisir.
Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia, Ujang Kosasih, S.H, menegaskan bahwa praktik seperti ini sudah masuk ranah pidana murni. Ia mengapresiasi langkah LPK-Yaperma DPD Riau yang bergerak cepat mendampingi korban, serta sikap responsif jajaran Krimum Polda Riau yang segera mengarahkan agar laporan resmi dibuat.
"Ini bukan lagi soal kredit macet. Ini jelas-jelas perampokan. Konsumen harus berani melawan, dan aparat kepolisian wajib menindak tegas pihak-pihak yang berlindung di balik nama debt collector untuk melakukan aksi premanisme,” tegas Ujang.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik intimidasi dan perampasan berkedok penagihan kredit di Indonesia. Publik kini menunggu langkah tegas Polda Riau dalam mengusut aktor intelektual dan eksekutor lapangan, serta memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (UJK)